Jakarta — Kabar mengenai pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Peraturan baru yang melarang anggota Paskibraka mengenakan hijab dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan mencerminkan inkonsistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menegakkan prinsip-prinsip kebhinekaan.
Kritik terhadap kebijakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa pelarangan hijab ini tidak hanya melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga mencederai semangat Pancasila yang mengakui dan menghargai keberagaman.
Yudian Wahyudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), turut menjadi sorotan dalam polemik ini. Yudian, yang juga dikenal sebagai pendiri Tarekat Sunan Anbia di Yogyakarta, dianggap tidak konsisten dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan BPIP.
Sebagai seorang akademisi, Yudian memiliki latar belakang yang mendalam dalam studi Islam dan hukum. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di UIN Sunan Kalijaga pada tahun 1987 dengan jurusan Peradilan Agama.
Pada tahun 1993, ia meraih gelar magister di bidang Islamic Studies dari universitas yang sama. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2002, Yudian menyelesaikan gelar doktor pada jurusan Islamic Studies di McGill University, Kanada.
Selama karier akademiknya, Yudian pernah mengajar di UIN Sunan Kalijaga pada tiga mata kuliah penting, yaitu Fikih Indonesia, Hermeneutika Islam, dan Teori Metodologi Hukum Islam pada tahun ajaran genap 2019-2020. Dengan latar belakang ini, banyak yang mempertanyakan kebijakan pelarangan hijab yang dikeluarkan BPIP di bawah kepemimpinannya.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya diusung oleh BPIP. Banyak pihak menuntut agar peraturan ini segera dicabut dan agar BPIP lebih konsisten dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam menghormati kebebasan beragama dan hak individu.
Hingga saat ini, BPIP belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Namun, desakan dari berbagai pihak terus menguat, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan mencerminkan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menghargai keragaman dan kebebasan beragama di Indonesia. (Red)