Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dalam sebuah Rapat Kerja yang digelar oleh Komisi I DPRD Siantar, terungkap fakta mengejutkan mengenai aset daerah yang digunakan secara tidak formal oleh Rumah Sakit (RS) Vita Insani. Aset tersebut diketahui telah dipakai sejak tahun 2011, namun baru terungkap kepada DPRD Kota Pematangsiantar pada tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Siantar itu dipimpin oleh ketua Komisi I, Hendra P Pardede dan wakil Aprial Ginting yang mengungkap adanya “riak-riak” mengenai penggunaan aset Pemko Kota Pematangsiantar oleh RS Vita Insani. Pasalnya, informasi terkait hal ini terkesan “disembunyikan” sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota dewan.
Hendra P Pardede menekankan pentingnya untuk menjelaskan bentuk aset Pemko yang digunakan oleh RS Vita Insani agar tidak timbul kesimpangsiuran. Ia meminta penjelasan kepada Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Siantar, Arri Suaswandhi Sembiring, tentang bentuk dan solusi terkait pemanfaatan aset tersebut.
Dalam penjelasannya, Arri mengungkapkan bahwa aset Pemko yang digunakan RS Vita Insani adalah drainase yang berada di bawah bangunan rumah sakit tersebut. Drainase tersebut berfungsi untuk mengalirkan air ke sungai di bagian belakang RS Vita Insani. Arri juga mencatat bahwa pada tahun 2024, RS Vita Insani telah mengajukan permohonan kerjasama untuk pemanfaatan aset melalui perjanjian sewa.
“Permohonan dari RS Vita Insani sudah dianalisis sejak digunakan, dan mereka melakukan pembayaran dua tahap sebagai kontribusi,” jelas Arri, meskipun tidak merinci nilai pembayaran tersebut.
Hendra P Pardede mengekspresikan kekhawatirannya karena penggunaan aset tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tanpa ada perjanjian formal yang diketahui oleh pemerintah kota. “Wah, sudah digunakan sejak tahun 2011, tetapi kita tidak mengetahui ada perjanjian RS Vita Insani dengan Pemko,” ujarnya.
Arri menambahkan bahwa pihaknya juga tidak menyadari adanya kerjasama sebelumnya, dan saat ini masih dalam proses pengecekan terkait permohonan kerjasama yang diajukan RS Vita Insani untuk periode tahun 2024 hingga 2029. Jika kontribusi yang ditawarkan tidak sesuai, pemkot berencana meminta RS Vita Insani untuk membongkar bangunannya dari atas aset Pemko atau memindahkan drainase ke lokasi lain.
Menanggapi situasi ini, Aprial Ginting wakil ketua komisi 2 menyarankan agar bangunan tersebut dibongkar saja. “Ya, dibongkar saja bangunannya supaya menjadi pilot proyek bagi Pemko Siantar,” tambahnya.
Setelah rapat kerja selesai, sejumlah jurnalis berupaya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Arri Sembiring mengenai rincian pembayaran kontribusi yang dilakukan oleh RS Vita Insani. Namun, Arri hanya menyampaikan bahwa kontribusi tersebut dibayarkan pada tahun 2025 sebesar Rp 559.800.000 sebelum segera meninggalkan ruangan.
Kasus ini mencerminkan perlunya transparansi dan pengelolaan aset daerah yang lebih baik untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. DPRD Kota Pematangsiantar diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (BARA)