Medan – Pemilik akun YouTube “Anak Batak Part 2” dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut atas dugaan penistaan terhadap Agama Islam. Laporan tersebut diajukan pada Senin (14/10) oleh Wakil Sekretaris Umum GAPAI Sumut, Wisyral, yang menyatakan bahwa konten yang diunggah oleh akun tersebut dianggap menista Agama Islam.
Laporan pengaduan ini merujuk pada video yang diunggah oleh “Anak Batak Part 2” pada Sabtu (12/10) dengan judul “Perempuan Anak Tiri Ouloh”, berdurasi 1 jam 26 menit. Dalam video tersebut, terlapor menafsirkan salah satu hadist di menit ke-4 hingga menit ke-8. Menurut Wisyral, penafsiran hadist yang disampaikan tidak sesuai dengan standard keilmuan penafsiran dan dianggap mencemooh ajaran Islam. Hal yang dianggap lebih memprihatinkan adalah karena terlapor adalah non-Muslim.
“Terlapor Tidak Layak Menafsirkan Hadist”
Wisyral menegaskan, tafsiran hadist yang disampaikan oleh terlapor tidak hanya salah secara konteks, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terlapor tentang ilmu hadist. Ia menyebutkan bahwa terlapor tidak menguasai tiga kategori utama hadist, yaitu Qauliyah (perkataan Nabi), Filiyah (perbuatan Nabi), dan Ahwaliyah (segala keadaan Nabi). Lebih lanjut, terlapor juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah suatu hadist sahih atau tidak, dan tidak memahami aspek-aspek seperti sanad, periwayat, dan syarat-syarat lainnya yang penting dalam menentukan validitas hadist.
“Candaan yang Menistakan”
Wisyral juga menyoroti bahwa terlapor tampak menjadikan hadist tersebut sebagai bahan candaan. Ia mengkritik terlapor karena tidak memahami makna mendalam hadist dan hanya membaca secara tekstual tanpa pendalaman, menjadikannya bahan lelucon. Candaan ini, menurut Wisyral, dianggap menodai kesucian ajaran Islam dan berpotensi menyulut kemarahan umat Muslim.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain dugaan penistaan agama, GAPAI Sumut juga menuduh pemilik akun YouTube tersebut melakukan kejahatan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Lokasi dugaan tindak pidana ini disebutkan terjadi di Jalan Bajak II Komplek Villa Gading Mas II Blok GG, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.
Terlapor Sesumbar Tidak Takut Ditangkap
Yang juga disoroti oleh Wisyral dalam laporannya adalah pernyataan terlapor yang sesumbar bahwa pihak kepolisian tidak bisa menangkap dirinya. Hal ini dianggap semakin memperparah situasi, dengan terlapor dianggap tidak menunjukkan penyesalan dan malah meremehkan hukum.
Pernyataan Wisyral dan Tim Kuasa Hukum
Wisyral didampingi oleh Glen Daniel Purba, SH, kuasa hukum GAPAI Sumut, serta beberapa anggota GAPAI lainnya saat membuat laporan di SPKT Polda Sumut. Mereka berharap agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. “Saya berharap pihak Kepolisian secepatnya memanggil dan menangkap terduga pelaku penistaan terhadap Agama Islam tersebut sebelum Ormas-Ormas Islam mengambil tindakan tegas,” pungkas Wisyral.
Laporan pengaduan ini terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/1435/X/2024/SPKT Poldasu, tertanggal 14 Oktober 2024.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diimbau untuk tetap tenang sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. (Red)