Pematangsiantar – tuntasnews.net – Seorang pria separuh baya di tangkap di Satresnarkoba Kota Pematangsiantar di jalan Matio, Gang Mutiara, Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun
Pria paruh baya (EJP) di tangkap karna adanya informasi dari masyarakat, dimana EJP sering terlihat menjual narkoba jenis sabu-sabu dan sudah meresahkan di Kelurahan Tong Simarimbun.
Mendengar adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan terlarang yang di lakukan EJP, Satresnarkoba Polres Kota Pematangsiantar langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud. Ternyata benar apa yang di laporkan masyarakat, dan tim berhasil menangkap EJP tampa ada perlawanan. Kata Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, AKP Jhony Pasaribu, Kamis (8/8/2024)
“Setelah berhasil mengamankan, tersangka kita bawa ke rumah nya untuk di lakukan pengeledahan, benar saja di dalam rumah tim Satresnarkoba menemukan satu buah kotak kaca yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu, sebelas plastik klip kosong, dua buah sendok dari pipet sedotan, uang sebesar Rp.145.000 dari hasil penjualan sabu-sabu dan satu buah hp android merk Samsung.”
“Sebelum tersangka kita bawa, tim menemukan lagi delapan paket sabu siap edar di dalam kotak perhiasan. Selanjut tersangka kita giring ke Polres Kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut,” – ungkap Jhony.(BARA)