Pematangsiantar-tuntasnews.net – Seorang pria berinisial RS (24) yang berdomisili di Tombak Sinaga, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi diringkus oleh personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Parluasan, tepatnya di Jalan Bah Tongguran Kanan, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/03/2025) pukul 17.45 WIB.
Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede, SH mengatakan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan yang viral di media sosial (medsos) mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,90 gram yang disimpan oleh pelaku.
“Saat ini RS sudah kami amankan di Polres Pematangsiantar untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP JH. Pardede.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
(BARA)