Jakarta – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih tertunda setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU tersebut dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi jika revisi UU Pilkada belum disahkan hingga pendaftaran calon kepala daerah (cakada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada telah dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, karena kuorum tidak tercapai, proses pengesahan harus ditunda. “Kami mengikuti mekanisme yang ada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila revisi UU tersebut belum disahkan. Kita harus taat kepada hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Dasco dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024).
Dasco juga mengaku belum dapat memberikan kepastian mengenai penjadwalan ulang rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut. “Kami belum tahu kapan rapat paripurna ini akan dijadwalkan ulang. Yang pasti, rapat ini tidak akan digelar pada hari ini,” ujarnya.
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai implikasinya terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah ke KPU. Jika revisi UU Pilkada belum disahkan sebelum masa pendaftaran, maka aturan lama akan tetap berlaku, sesuai dengan putusan MK. Hal ini dapat mempengaruhi persyaratan dan ambang batas pencalonan yang akan diterapkan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Dasco menekankan bahwa DPR akan berusaha untuk segera menyelesaikan proses legislasi ini agar tidak mengganggu tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Kami memahami pentingnya revisi UU Pilkada ini untuk segera disahkan, dan DPR akan bekerja keras untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan konstitusi,” tambah Dasco.
Dengan situasi yang masih belum pasti, para calon kepala daerah dan partai politik harus tetap memantau perkembangan ini untuk menyesuaikan strategi dan persiapan mereka menjelang pemilihan. Sementara itu, publik menunggu keputusan DPR mengenai penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang sangat dinantikan ini. (Red)