Medan – Kasus pembunuhan keji terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban diketahui bernama Michael Frederick Pakpahan (25), seorang sopir taksi online yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu, 6 April 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan kronologi dan keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
AKBP Bayu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab pasti kematian. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, terungkap bahwa korban dibunuh oleh dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Kasranik (50) dan Agung Pradana (24).
“Kedua pelaku kami tangkap pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kutacane, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo,” ungkap Bayu.
Menurut Kapolrestabes Medan, pembunuhan ini direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku yang semula bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025). Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana untuk mencuri mobil dengan dalih akan digunakan untuk traveling.
Tersangka Kasranik diketahui menyiapkan palu dan karung goni besar, sedangkan Agung Pradana membawa sarung yang nantinya digunakan untuk membekap korban. Pada Minggu (6/4/2025), keduanya bertemu di Rumah Makan Melayu, Jalan Pinang Baris, Medan.
Kemudian, menggunakan aplikasi Indriver di ponsel milik Kasranik, Agung memesan layanan taksi online. Sekira pukul 24.00 WIB, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan Michael tiba di lokasi.
Setibanya di Jalan Pinang Baris Gg Wakaf I, Medan Sunggal, Agung meminta sopir berhenti dengan alasan menunggu temannya. Saat korban sedang fokus pada ponsel, Agung langsung menjerat leher korban dari belakang dengan sarung, sementara Kasranik memukulkan palu ke kepala korban sebanyak tiga kali.
“Korban tidak dilepaskan hingga benar-benar lemas dan tak bernyawa,” ungkap Gidion.
Selanjutnya, jenazah korban dipindahkan ke kursi tengah, dan Agung mengambil alih kemudi. Mereka membawa korban ke kawasan Gebang, Langkat. Di sana, mereka memasukkan jenazah ke dalam karung goni. Sarung yang masih melilit leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat sebelum tubuhnya ditenggelamkan di kolam pada pukul 03.00 WIB.
Usai membuang jenazah, kedua pelaku menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik Kasranik. Mereka membersihkan mobil, mencopot plat nomor, serta menyimpan barang-barang milik korban.
Pada Senin (7/4/2025), Kasranik pulang ke Marelan dengan angkot, sedangkan Agung menuju Tanjung Pura. Dua hari kemudian, pada Selasa (8/4/2025), Agung menjemput ayahnya di Marelan, dan mereka pergi ke Kabanjahe menggunakan mobil korban.
Mayat korban akhirnya ditemukan warga pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun VIII Klantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Mayat ditemukan dalam karung goni yang berisi batu sebagai pemberat.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil menangkap Kasranik dan Agung Pradana di Jalan Kota Cane, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Keduanya saat ini ditahan di Polrestabes Medan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Motif utama pembunuhan adalah untuk mencuri mobil korban,” jelas Gidion.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi para pengemudi transportasi online akan pentingnya kewaspadaan terhadap calon penumpang. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. (Red)