Pematangsiantar-tuntaanews.net – Diduga sedang menunggu pembeli, seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu inisial P alias Dana (39) diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu, (18/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Dari pria yang tinggal di
Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ini polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jln. Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar, pada Sabtu, (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu, (21/5/2025) mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Mojopahit Gang Mutiaara, Kelurahan Baru, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
Ketika mengetahui kedatangan sejumlah personil Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan.
Hanya saja, polisi tak terkecoh dan meminta pelaku mengambil barang haram tersebut.
Kepada polisi, Dana mengaku sabu itu miliknya yang dia beli dari seorang pria inisial A. Namun ketika polisi bersama P alias Dana mendatangi rumah pria inisial A itu sudah tidak ada di tempat. (BARA)