Dairi-tuntasnews.net – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terus bergulir. Polres Dairi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal (24/9/ 2025).
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, selaku korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan telah melakukan sejumlah langkah, antara lain koordinasi dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER) korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.
Kasus ini bermula pada Kamis (04/9/2025), ketika Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, kedatangan mereka justru berujung ricuh. Kades Edward Sorianto Sihombing diduga bersikap arogan dengan menumbuk meja, menendang perut Bangun, serta mengancam akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan.
Tidak berhenti di situ, seorang pria berbaju putih juga memukul Bangun, sementara Abednego turut menjadi korban dengan mendapat dorongan, pukulan, serta nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian. Bahkan, seorang pria lain diduga membawa celurit, sementara beberapa perangkat desa dan seorang perempuan juga ikut melakukan serangan.
Akibat insiden tersebut, kedua wartawan mengalami luka fisik dan trauma.
Bangun M.T. Manalu menyampaikan apresiasi terhadap Polres Dairi yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan.
“Saya sudah menerima SP2HP resmi dari Polres Dairi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, wartawan di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk ancaman maupun kekerasan terhadap wartawan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Ia menilai, kasus ini telah mencederai kebebasan pers dan meminta aparat bertindak cepat serta tegas. Burju juga mendorong Pemkab Dairi agar mengambil langkah disiplin terhadap perangkat desa yang diduga terlibat.
Bangun M.T. Manalu bersama Abednego menyatakan keyakinannya bahwa Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegas Bangun.(BARA)