Labusel – Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH menerima pengaduan masyarakat. Dengan Respon cepat Kapolres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya terkait aduan warga masyarakat di WhatsApp pengaduan.
Menindaklanjuti dari pengaduan masyarakat terkait pengguna Narkoba, Kapolres memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud oleh warga, tidak kurang dalam waktu 15 menit.

“Satu orang sudah diamankan di mako, satu orang berinisial DS alias W bersama satu paket kecil narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya serta satu buah handphone milik si pelaku,” ujar Kapolres saat ungkap kasus di Makopolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Jum’at (24/02/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku bahwa sabu sabu itu miliknya dan diperolehnya dari seorang laki laki berinisial I penduduk jalan Labuhan Kelurahan Kota Pinang.
“Mendapatkan keterangan dari tersangka, tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap I namun tidak berhasil karena I sempat melarikan diri”.sambung AKBP.H.Catur.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolres Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kepada masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya Kepada kami melalui nomor 082268639110. Jauhi dan hindari Narkoba karena merusak dan menghancurkan generasi masa depan”.pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo SH.MH. (M.Sitorus)