Tuntasnews.net – Siantar – Polres Pematang Siantar amankan tiga tersangka Narkoba jenis Sabu dari tempat kost. Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui kasat Narkoba Rudi Sadar Panjaitan saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang laki-laki membawa narkoba ke dalam lokasi Kost yang berlokasi di Jln. Kasat Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Kemudian Sat Narkoba menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, saat tiba di Kost, personil melihat ada dua orang laki-laki sedang berada di pekarangan, tak mau buruannya lepas Personil pun gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi.ucap Rudi.
Kedua laki laki tersebut masing-masing diketahui berinisial RAS (24), warga Jln. Semangka III No. 11 Desa Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan PDS (26) warga Jln. Kasiavera I No. 1 Desa Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, “ungkapnya.
Ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram dan uang sebanyak 50.000 rupiah ( Lima puluh ribu rupiah ) dari saku celana RAS sedangkan dari kantong celana PDS ditemukan 1 ( satu ) unit Hp merk Vivo.
Pada saat di interogasi RAS dan RAS mengaku baru saja membeli sabu dari seorang laki-laki yang bernama RZL (30) warga Jln. Jeruk II No. 11. Desa Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Berinisial RZ dari rumah nya di Jln. Jeruk II No. 11 Desa Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sekira pukul 02.00 wib Jum’at 07/10/202 dan ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.19 gram beserta 1 ( satu ) unit Hp merk Vivo. Baru-baru ini.
RZ mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang laki-laki yang berinisial I, selanjutnya Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan I.
Seluruh barang barang bukti berserta ketiganya diboyong personil ke kantor ke Polres Pematang Siantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, “jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, atau melanggar pasal 127 ayat (1) UU Narkotika
ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal hukum mati, pungkas Rudi. (Andy Alfiano)