Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan daun ganja kering di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35.800 gram sabu, 36.860 butir pil ekstasi, dan 4.382,99 gram ganja, yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 81.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum, didampingi Walikota Medan dan Plt Kasat Narkoba Kompol Andrian Risky Lubis, mengungkap kronologis penangkapan empat tersangka:
Kasus 1:
– Tersangka: DS (28)
– Lokasi: Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No. 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
– Barang bukti: 10 bungkus plastik teh warna hijau jenis sabu dan satu unit ponsel.
– Tanggal Penangkapan: Rabu, 19 Juni 2024.
Kasus 2:
– Tersangka: AFS (31)
– Lokasi: Apartemen De Prima, Jalan Gelas Medan.
– Barang bukti: 24 bungkus plastik teh cina berisikan sabu.
– Tanggal Penangkapan: Sabtu, 13 April 2024.
Kasus 3:
– Tersangka: I alias IT (42)
– Lokasi: Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
– Barang bukti: 60 bungkus berisikan ganja kering dan satu unit timbangan.
– Tanggal Penangkapan: Rabu, 17 Juli 2024.
Kasus 4:
– Tersangka: F (32)
– Lokasi: Komplek Yass, Mekro Minimalis 2 Blok B No. 10, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
– Barang bukti: Dua bungkus teh cina berisikan sabu dan ribuan butir ekstasi.
– Tanggal Penangkapan: Rabu, 24 Juli 2024.
Kombes Teddy mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 81.000 jiwa. Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas upaya mereka dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan dan sekitarnya.
“Hari ini Polrestabes Medan sudah bekerja maksimal untuk memberantas narkoba tidak hanya di Kota Medan bahkan ke luar daerah untuk memburu para tersangka yang membawa narkoba untuk dijualkan ke Kota Medan,” ujarnya.
Bobby juga menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi narkotika. “Pengungkapan dan pemusnahan narkotika tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya kerjasama yang baik di antara masyarakat dan penegak hukum yang ada di Kota Medan. Jangan segan berikan informasi kalau ada peredaran narkoba. Polisi pasti akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada,” tandasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (Red)