Filipina – Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr. mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, telah bebas. Dalam unggahannya, Bongbong menyatakan, “Mary Jane Veloso pulang,” seraya menyebut pembebasan tersebut hasil dari diplomasi dan konsultasi antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pemerintah Indonesia. Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditegaskan bahwa Mary Jane masih menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Klarifikasi Pemerintah Indonesia
Dirjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan atau kesepakatan terkait pembebasan maupun pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.
“Memang benar Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra telah bertemu dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia. Salah satu topik yang dibahas adalah penyelesaian hukum Mary Jane. Namun, permohonan pemerintah Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina masih dalam tahap diskusi dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar perwakilan Ditjen Pas.
Lebih lanjut, Ditjen Pas menegaskan bahwa status hukum Mary Jane tetap berlaku dan hingga saat ini ia masih berada di Indonesia untuk menjalani proses hukuman.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso, seorang ibu dua anak asal Filipina, ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 setelah ditemukan menyelundupkan 2,6 kg heroin di dalam bagasinya. Pada Oktober 2010, ia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia, yang memicu perhatian internasional.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada tahun 2015 bersama sejumlah narapidana lainnya. Namun, beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi, hukuman mati untuk Mary Jane ditunda. Penundaan ini terjadi setelah muncul fakta baru bahwa Mary Jane kemungkinan besar adalah korban perdagangan manusia. Perekrutnya menyerahkan diri kepada otoritas Filipina, yang membuka kemungkinan bahwa Mary Jane diperalat dalam aksi penyelundupan narkoba tersebut.
Respons Publik dan Diplomasi Internasional
Pengumuman Presiden Marcos Jr. telah memicu reaksi beragam dari publik Filipina. Banyak yang merasa lega dan mendukung Mary Jane kembali ke negaranya, sementara sebagian mempertanyakan kebenaran klaim tersebut menyusul bantahan resmi dari Indonesia.
Organisasi HAM dan kelompok antiperdagangan manusia di Filipina kembali menyerukan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan faktor bahwa Mary Jane adalah korban. Namun, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada hukum yang berlaku.
“Kami menghargai permohonan dan upaya diplomasi pemerintah Filipina, tetapi setiap keputusan terkait narapidana di Indonesia harus berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku di negara kami,” ungkap sumber dari Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, pemerintah kedua negara masih melanjutkan diskusi diplomatik untuk mencari solusi atas kasus ini. Meski Mary Jane belum dibebaskan, perhatian publik kembali tertuju pada nasibnya, yang menjadi simbol perjuangan melawan perdagangan manusia dan narkoba di Asia Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indonesia belum memberikan indikasi kapan keputusan final terkait status Mary Jane Veloso akan diumumkan. (Red)