Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik terbaru terkait syarat pencalonan kepala daerah yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pemerintahan. Polemik ini mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam video pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu sore (21/8/2024), Presiden Jokowi menyatakan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari dinamika konstitusi di Indonesia dan perlu dihormati sebagai bagian dari sistem negara.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Presiden. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menolak untuk menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pendaftaran.
Keputusan Baleg DPR RI untuk menganulir putusan MK ini memicu kontroversi, dengan berbagai pihak mempertanyakan kewenangan DPR untuk mengabaikan keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa perselisihan semacam ini adalah hal yang wajar dalam sistem konstitusi yang demokratis.
Menurut Jokowi, pemerintah akan terus menghormati kewenangan dan peran dari setiap lembaga negara, termasuk DPR dan MK, dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka masing-masing. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan ketertiban hukum dalam menyikapi polemik yang muncul.
Polemik ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya syarat pencalonan kepala daerah dalam memastikan kualitas dan integritas para pemimpin yang akan dipilih. Masyarakat luas menantikan kelanjutan dari dinamika ini, sembari berharap agar seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang sesuai dengan konstitusi dan kepentingan bangsa. (Red)