Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Gugatan ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menyatakan bahwa keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan batal.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Putusan PTUN Jakarta ini memberikan kemenangan sebagian bagi Anwar Usman, yang dalam gugatannya meminta agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan. PTUN mengabulkan permohonan tersebut, mengakui bahwa hak-hak Anwar sebagai Hakim Konstitusi harus dipulihkan sebagaimana mestinya.
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan pada posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Dalam putusannya, PTUN menyatakan tidak menerima permohonan penggugat terkait pengembalian kedudukannya sebagai Ketua MK. Artinya, meskipun keputusan pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, Anwar Usman tidak akan otomatis kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai dinamika internal di Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap kepemimpinan lembaga tersebut.
Meskipun PTUN Jakarta telah membatalkan pengangkatan Suhartoyo, keputusan ini belum tentu berakhir di sini, mengingat masih ada kemungkinan banding yang dapat diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut.
Kondisi ini juga menambah ketidakpastian di tengah publik mengenai siapa yang akan memimpin Mahkamah Konstitusi dalam masa jabatan yang sedang berjalan. Dengan adanya putusan ini, Mahkamah Konstitusi perlu melakukan langkah-langkah hukum dan administratif untuk menindaklanjuti keputusan PTUN Jakarta. (Red)