Pematangsiantar-tuntasnews.net – Peristiwa menggemparkan terjadi dengan ditemukannya mayat seorang wanita cantik bernama Mutia Pratiwi (26), warga Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mayat korban dibuang menggunakan tas besar di tepi jurang Taman Hutan Raya, Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Korban diduga tewas akibat kehilangan banyak darah serta luka serius di bagian tubuh dan kepala. (22/10/2024)
Terkait dengan peristiwa ini, Dir Reskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi di rumah berlantai III yang dihuni oleh tersangka utama Joe Frisco Johan alias JO (36), yang beralamat di Jalan Merdeka No 341, Kelurahan Pahlawan, Pematang Siantar. Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan lebih rinci bagaimana kejadian pembunuhan tersebut berlangsung. Selasa, (21/01/2025)
Sebelum dimulai, tim Polda didampingi oleh personel Polres Pematangsiantar mengeluarkan tersangka JO dan tersangka lainnya dari mobil Toyota Hiace BK 7357 AMA yang terparkir di depan rumah pelaku utama. Setelah tersangka masuk, diikuti sejumlah personel Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Tim INAFIS, serta keluarga korban yang didampingi pengacara.
Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan berjalan dengan lancar. Namun, sekitar pukul 12.20 WIB, rekonstruksi sempat dihentikan untuk waktu istirahat (ISOMA) dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Rekonstruksi tersebut rencananya terdiri dari 30 adegan, namun pada tahap pertama baru sembilan adegan yang selesai dilakukan. Rekonstruksi berlanjut hingga sekitar pukul 18.10 WIB.
Tersangka utama, Joe Frisco Johan (JO), ditangkap pada 25 Oktober 2024. Selain JO, beberapa tersangka lainnya juga terlibat dalam kejahatan ini:
S: Membantu mengangkat dan membuang jasad korban.
EI: Mencari eksekutor untuk membuang jenazah korban.
Dua oknum polisi: JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang tidak melapor.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif sementara yang mendasari peristiwa ini adalah adanya hubungan pribadi antara JO dan korban Mutia Pratiwi. Setelah pembunuhan terjadi, JO sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan
jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Tersangka utama JO dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, tersangka yang turut membantu akan dijerat dengan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHP pidana terkait perbuatan yang membantu pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pengacara korban, Hans Silalahi, mendesak agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas dan meminta pihak penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menguatkan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Hal ini dikarenakan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Pengacara juga mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ia menyaksikan langsung salah satu tindakan kekejaman tersangka JO, yakni menyiksa tubuh korban Mutia sebelum melakukan hubungan intim. Salah satu adegan paling sadis adalah ketika tersangka JO melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi (anal seks) dan menusuk kemaluan korban dengan gagang sapu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pengadilan akan memutuskan hukuman yang pantas bagi para tersangka berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan dan rekonstruksi. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.(BARA)