Pematangsiantar-tuntasnews.net –
Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria residivis kasus narkoba berinisial DK, tersangka di tangkap saat berada di jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/11/2024).
Informasi yang di dapat DK merupakan warga jalan Sehati Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Tersangka ini pernah di tangkap dengan kasus yang sama,ungkap Kasat Narkoba kota Pematangsiantar AKP Jonni Pasaribu
Tertangkapnya tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa DK sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Adam Malik, sehingga kita kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap di jadikan transaksi narkoba, kata AKP Jonni Pasaribu, Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DK bersama dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan bruto 0,73 gram dan uang tunai sebesar 50.000 rupiah dari kantong celana belakang.
Tersangka sudah kita tahan di RPT Polres kota Pematangsiantar dan benar bahwasannya DK pernah di tahan pada tahun 2019 dengan kasus yang serupa tutup Kasat AKP Jonni Pasaribu.(BARA)