Pematangsiantar-tuntaanews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda pada Rabu, (06/8/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu seberat bruto 51,75 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., pada Sabtu, (09/8/ 2025), sekitar pukul 16.50 WIB menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DW (25) di rumahnya, Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Dari dalam lemari di rumah tersangka DW, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AS (52), yang tinggal di Kost Zam Zam, Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar kostnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka meliputi:
11 bungkus plastik klip besar berisi sabu,
8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,
dengan total berat bruto 51,75 gram.
2 unit ponsel Android merek Oppo warna hitam dan biru,
1 timbangan digital,
1 bal plastik klip kosong,
1 tas kecil warna coklat.
AS, yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Sinaga di Kota Tanjung Balai.
AKP Henry menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus memburu para pelaku hingga ke jaringan pemasoknya,” tegasnya. (BARA)