Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu Selatan bersama instansi terkait melaksanakan sosialisasi kepada pemilik dan sopir travel terkait pentingnya keselamatan dalam penggunaan angkutan umum, pada Sabtu (15/2/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2025 dan juga menyoroti larangan penggunaan kendaraan travel berpelat hitam untuk mengangkut penumpang.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sumardi, S.P., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dan pemilik travel dalam menaati regulasi transportasi umum.
“Kami mengingatkan agar seluruh pemilik dan pengemudi travel menggunakan kendaraan yang sesuai dengan peraturan, yaitu kendaraan berpelat kuning yang memiliki izin resmi.
Hal ini demi keselamatan penumpang serta untuk menghindari pelanggaran hukum,” ujar IPTU Sumardi di Polres Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan travel ilegal yang menggunakan kendaraan berpelat hitam karena tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang.
Sementara itu, salah satu pemilik travel di Labuhanbatu Selatan, Budi Santoso, menyampaikan tanggapannya terkait sosialisasi ini.
“Kami memahami pentingnya aturan ini, tetapi kami berharap ada solusi bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan kendaraan pribadi untuk melayani penumpang. Kami mendukung upaya pemerintah, tetapi juga berharap ada kemudahan dalam pengurusan izin,” kata salah seorang pemilik travel
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemilik dan sopir travel dapat lebih memahami pentingnya penggunaan angkutan umum yang berkeselamatan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum dalam sektor transportasi.(B.Sitorus)