Humbang Hasundutan-tuntasnews.net – Sebanyak 434 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 14 orang dinyatakan bebas langsung setelah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok Pangihutan Sinabang SH MH, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Herinal Simamora, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (18/8/2025).
“Penyerahan remisi dilakukan di Rutan Kelas IIB, pada Minggu (17/8/2025) kemarin. Remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana. Sementara itu, Remisi Dasawarsa mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025,” ungkap Herinal.
Dari total 434 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 378 orang memperoleh remisi dasawarsa, sementara 372 orang lainnya mendapatkan remisi umum. “Sebanyak 14 orang langsung bebas berkat remisi yang diberikan,” tambah Herinal.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus memperbaiki diri, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif.
“Remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang menekankan pada pemulihan sosial. Kami berharap, para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” jelas Herinal.
Pemberian remisi ini dihadiri oleh Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok Pangihutan Sinabang SH MH, Kapolsek Doloksanggul, Danramil Doloksanggul, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Humbahas, Nikodemus Munthe.
Di sela-sela acara, Bupati Oloan Paniaran Nababan juga memberikan sumbangan berupa dua set alat olahraga tenis meja sebagai dukungan untuk kegiatan olahraga di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Penyerahan remisi ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga pemulihan dan persiapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan harapan yang baru. (BARA)