Pematangsiantar – tuntasnews.net – Akhirnya Polres Kota Pematangsiantar berhasil mengamankan
Jamal (28),alias Petok yang merupakan pelaku pencabulan seorang bocah berusia 6 tahun
Pihak kepolisian pun langsung menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kasus pencabulan bocah berinisial Jamal (28),alias Petok yang telah dua kali melakukan pelecehan seks terhadap anak perempuan berinisial TB berumur 6 tahun.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam konferensi pers yang dilaksanakan diruang pres rilis gedung baru Mako Polres Kota Pematangsiantar,Senin (27/05/2024).
Walaupun sempat melarikan diri sampai ke Riau, akhirnya tersangka Petok tertangkap di Jalan Medan,Gg Pengulu Lama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba,di kediaman keluarga nya,Minggu (26/5/2024)pukul 17:30 WIB.
“Keberhasilan penangkapan tersangka Petok ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan kerja keras Polres kota Pematangsiantar,”-ucap Kanit Jatanras,IPDA Sahat Singa
Tersangka yang kesandung pasal 82 ayat(1) Jo 76E dari UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,tindak pidananya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka Petok ini juga pernah kesandung kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019.
Sementara TB bocah yang menjadi korban kebiadaban Jamal ,saat ini masih menjalani perawatan medis yang intensif dan di rawat inap di RSUD Djasamen Saragih kota Pematangsiantar.(BARA)