Pematang siantar – Berakhir sudah petualangan Helmy Yazid Harapan (HYH) seorang Residivis dengan kasus narkoba,kini harus berurusan lagi dengan Satnarkoba kota Pematang siantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu 0.85 gram
Tersangka di tangkap di kediaman nya Jalan Suprapto,Kel.Timbanggalung,Kec, Siantar barat,Kota Pematang Siantar,Rabu,24/01/2024 sekitar pukul 13:00 WIB.Tersangka di tangkap atas laporan warga yang merasa resah dengan tingkah laku tersangka yang kerap melakukan transaksi sabu di lokasi rumah nya
Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu,SH,MH menyampaikan,”awal nya sat narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu sabu,tak butuh waktu lama,sat narkoba langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari masyarakat menuju lokasi yang dilaporkan,”ucap Jhony
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi rumah tersangka dan melihat tersangka sedang berdiri di depan rumahnya, personil sat narkoba langsung menyergap tersangka.
Dari kantong celana depan tersangka, personil temukan satu paket sabu dan langsung melakukan pengembangan dan pengeledahan di rumah tersangka.Di dalam rumah tersangka di temukan satu buah dompet berwarna merah putih,yang berisi plastik klip dan dua buah sendok (pipet sedotan), saat di interogasi tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah milik nya
Untuk pengembangan lebih lanjut sat narkoba membawa tersangka ke Polres kota Pematang siantar untuk keterangan lebih lanjut.(BARA)