Pematangsiantar-tuntasnews.net – Polres Kota Pematangsiantar benar-benar komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah tutorialnya. Kali ini seorang wanita penjual narkotika jenis sabu berinisial MYP (39) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, tak jauh dari kediamannya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Jumat, (2/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH dikonfirmasi pada Minggu, (4/5/2025) siang mengatakan, tersangka MYP diringkus di pinggir Jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya berisikan 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kepada polisi MYP mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya hingga tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket narkotika jenis sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka MYP mengaku sedang berjualan sabu di lokasi dirinya di tangkap.
Dia mengatakan 3 paket berat bruto 4,28 gram yang disita polisi tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria yang tak dikenalnya di Kota Medan.
Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka akhirnya diboyong ke Polres Kota Pematangsiantar. (BARA)