Medan – Garda Konsumen Nasional (GKN) memiliki peran dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dengan menerima pengaduaan dari masyarakat. kegiatan serta ruang lingkup perlindungan konsumen adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan produk barang dan jasa.
Hukum perlindungan konsumen bagi pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena dapat menghasilkan keamanan dan mencegah terjadinya kerugian-kerugian bagi pihak pembeli sebagai konsumen. Masyarakat sangat rentan terhadap produk yang beredar di pasaran, semua tidak terlepas dari pemerintah untuk menjamin keselamatan serta kenyamanan.
Ketua GKN Hidayat Tanjung menyampaikan, hal tersebut diperlukan pengawasan terhadap produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam hal perijinan untuk produksi. Masyarakat sangat rentan terhadap produk yang beredar di pasaran. kadang timbul pertanyaan, mengapa hukum perlindungan konsumen di Indonesia belum berjalan efektif.
“Masih adanya hubungan asimetris antara produsen dengan konsumen secara umum tidak memiliki posisi tawar yang cukup terhadap pelaku usaha, kurangnya pengawasan dari Instansi yang cenderung berpihak kepada pelaku usaha,” kata ketua GKN, Hidayat Tanjung di Medan, Sabtu (14/01/22).
Hidayat Tanjung mengungkapkan, pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen bila dirugikan dari pelaku usaha. Untuk itu sebagai wadah perlindungan konsumen memberikan perhatian serius untuk pengawasan kepada pelaku usaha demi terciptanya keamanan dalam mengkomsumsi produk.
“Sementara di Indonesia, kita memiliki lembaga yang secara langsung mengatur kebijakan ketahanan dan keamanan pangan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (B-POM). Permasalahan dalam dunia pangan dapat dikatakan berpusat pada produsen, konsumen dan pemerintah,” tutur Hidayat
Menurutnya, terhadap produk yang beredar di pasaran menjadi tanggung jawab pelaku usaha dengan SNI. Pengawasan yang dilakukan GKN dengan meninjau langsung ke lapangan terhadap barang-barang yang ada dipasaran, temuan terhadap produk yang tidak SNI akan ditindak lanjuti agar menjadi efek jera kepada pelaku usaha,” ujar ketua GKN.
Selain itu, edukasi serta advokasi terhadap konsumen akan terus dilaksanakan untuk menjadikan konsumen cerdas dan konsumen pintar. Era digitalisasi dengan banyaknya sosmed masyarakat akan belajar dari berbagai hal termasuk pemberitaan mengenai konsumen.
“Masyarakat yang dirugikan mengenai suatu produk maupun jasa dapat melaporkan kepada GKN, tindak lanjut atas laporan yg diterima akan diteruskan kepada instansi terkait maupun gugatan kepada pelaku usaha serta pihak penegak hukum sebagai advokasi kepada masyarakat,” pungkas ketua GKN (imran)