Pematangsiantar – tuntasnews.net – Tersangka AS,supir maut di depan Kampus Nomensen Kota Pematangsiantar,yang menewaskan 2 orang M.Junaidi dan Ai Syahputra sementara 1 orang korban lagi Aditya Sahputra mengalami luka parah.Kejadian kecelakaan ini sempat viral, karena tersangka pemilik mobil Daihatsu Alya sempat melarikan diri
Tampak jelas dari cctv yang beredar di media sosial bagaimana terjadinya tragedi tersebut.Kecepatan mobil yang di kendalikan tersangka memang sangat kencang saat menghantam korban yang berada di halte bus Kampus Nomensen Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kamis (2/05/2024),pukul 03:00 WIB
Ternyata tersangka AS belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),karna tersangka belum cukup umur untuk memiliki SIM.Setelah di lakukan tes urine, ternyata urine tersangka mengandung metamfetami,AS dua hari sebelum kejadian pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu
Demikian lah surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU),Heri Santoso SH yang sudah di bacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar
“Hari ini sidang nya kita sudah mendengarkan keterangan dari saksi dan akan di lanjutkan,Senin(10/06/2024) depan kita masih akan mendengarkan keterangan dari saksi,-“ucap Erwin Purba, Pengacara dari BBH USI, Posbakum PN Kota Pematangsiantar
Secara hukum terdakwa akan di dampingi oleh penasehat hukumnya menurut Prodeo, dan menurut penetapan Hakim.Karena terdakwa masih di bawah umur atau belum dewasa
Jaksa menjerat AS dengan Pasal berlapis Pasal 311 ayat(3)dan (5),Pasal 310 Ayat (4) atau Ayat(2) UU RI No.22/2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Jo UU RI No.11/2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Terungkap di dalam persidangan Kamis,(6/06/2024), kejadian itu terjadi saat AS yang baru saja mengantarkan penumpang nya dari RS Efarina Jalan Bali ke Rambung Merah, kemudian Chandra Sitanggang yang merupakan pemilik mobil menelpon dan meminta AS untuk membeli mie goreng di depan kantor DPRD jalan H.Adam Malik sepulang mengantar penumpang nya.
Tersangka mengemukakan mobil Alya bernopol BK 1255 WAC dengan kecepatan 60 Km/jam dari Rambung Merah menuju arah kota Siantar lewat rute jalan Asahan,dalam kondisi ngantuk AS tetap memaksakan mengemudi, sehingga mobil Daihatsu Alya yang di kemudikan nya oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Supra Fit yang sedang parkir,yang di atasnya duduk saksi korban Aditya.
Lalu menabrak 2 korban lainnya,Ai Saputra Sitanggang dan M Junaidi.Karna merasa takut AS terus melajukan mobil Alya nya sampai akhirnya berhenti di jalan Antara di kediaman nenek tersangka
Dalam kasus ini Jaksa memperlihatkan barang bukti mobil Daihatsu Alya yang kondisi depannya ringsek kondisi kaca yang pecah,dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang di tabrak tersangka
Hingga saat ini belum ada perdamaian, bahkan keluarga korban meminta agar tersangka di berikan hukuman seberat-beratnya, persidangan di pimpin oleh majelis hakim di Ketuai Nasfi Firdaus,Renni P Ambarita dan Khatrine Siagian masing-masing sebagai hakim anggota.(BARA)