Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (11/7). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Usai dijatuhi vonis, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kesempatan sebagai menteri dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang selalu mengajarkan diri nya mengenai permasalahan kebangsaan serta atas dukungan yang diberikan selama proses hukumnya.
Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa putusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan serta dampak dari perbuatan terdakwa terhadap negara dan masyarakat. (Tim)