Simalungun – tuntasnews.net – Kejaksaan negeri Simalungun menuntut hukum 7 tahun penjara terhadap terdakwa Igo Rangga alias Igo warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
Terdakwa di anggap bersalah oleh jaksa karna telah melanggar pasal 112 ayat(1)UU RI No.25 tahun 2009 tentang narkotika, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.85 gram di nyatakan di musnahkan,selain pidana penjara terdakwa juga di tuntut 800 juta ,jika tidak di bayar maka terdakwa menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan
Surat tuntutan jaksa di baca dalam sidang terbuka untuk umum di pengadilan negeri Simalungun,Selasa (28/5/2024)
Hal yang di anggap jaksa, karena terdakwa telah melanggar program pemerintah dalam memberantas narkotika dan satu hal lagi yang memberatkan terdakwa, karena dirinya merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2020
Terdakwa di tangkap di kampung nya di sebuah gubuk di Huta Hantaran Jawa Kabupaten Simalungun,Jumat (3/11/2023)
Sore itu terdakwa baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Bangsal di belakang Pasar Horas kota Pematangsiantar,dengan mengendarai sepeda motor dan parkir di area perparkiran pasar Horas terdakwa masuk ke lokasi Bangsal
Dengan meyerahkan uang sebanyak 200 ribu kepada orang yang tidak dia kenal untuk membeli sabu di lokasi tersebut
Uang untuk membeli sabu menurut korban adalah hasil dari patungan terdakwa dengan Suriadi,Jaka dan Putra yang sampai saat ini masih DPO, setelah dana terkumpul terdakwa langsung berangkat dari kampung nya menuju Bangsal dengan mengunakan sepeda motor Suriadi
Setelah berhasil mendapatkan 2 paket sabu dari Bangsal,terdakwa langsung menemui sahabatnya di gubuk dan seketika polisi pun datang, teman-teman terdakwa berhasil kabur, sementara terdakwa di amankan bersama barang bukti
Atas tuntutan jaksa,terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Reinhard Sinaga dari LBH Perjuangan Keadilan (PK) Posbakum Pengadilan Negeri Simalungun menyampaikan nota
“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kata,”Reinhard Sinaga.Untuk keputusan persidangan di pimpin hakim Yudhi Darma, keputusan di nyatakan di tunda hingga Selasa (04/06/2024) mendatang.(BARA)