Medan – Forum Jurnalis Pempropsu (FJP) menyikapi terkait dengan penyampaian salah satu oknum kepala Sekolah di Deli Serdang mengatakan bahwa wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers adalah abal-abal. Sangat disayangkan, seorang pendidik yang mencampuri tugas dan fungsi wartawan.
Imran Nulhakim wakil bendahara FJP mengatakan, Jurnalis sebagai sosial kontrol menyoroti kenerja instansi adalah sudah menjadi tugasnya, bila seorang oknum kepala sekolah mencampuri urusan wartawan secara tidak langsung sudah mengintervensi yang tidak ranahnya.
“Guru pendidik, tidak ada urusan bila wartawan komfirmasi terkait hal yang ingin dipertanyakan karena wartawan sebagai profesi menjalankan tugas dan fungsinya. Media tidak harus terdaftar di Dewan Pers bila media itu sendiri mempunyai legal dalam arti ada ijinnya seperti keputusan Menkumham secara hukum sudah bisa untuk menerbitkan,” kata Imran di Medan, Senin (23/01/23).
Oleh Kerena itu, jangan campur adukan seorang pendidik dengan tugas wartawan. Bila wartawan tersebut diragukan medianya bisa pertanyakan kepada Pemimpin Redaksi media tersebut, karena yang bertanggung jawab terkait dengan wartawan Pemimpin redaksi.
“Bila diragukan wartawan yang mengaku dari salah satu media, bisa ditanyakan kepada redaksi apakah wartawan tersebut apa memang dari medianya,” ujarnya.
Masih menurut Imran, karena wartawan bangsa ini maju mengemban amanat untuk diberitakan kepada masyarakat. Kenapa masih banyak yang apatis terhadap wartawan, bisa diduga bagi yang alergi dengan wartawan pasti ada yang ditutup tutupi.
“keterbukaan informasi publik sebagai landasan bagi wartawan untuk mempertanyakan kepada instansi selain dari UU Pers. Sebagai negara Pancasila mari kita berpedoman terhadap aturan yang di buat oleh negara ini, apalagi orang yang terpelajar tidak memakai etika dalam mengelurkan stikmen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, salah satu kepala sekolah di kabupaten Deli Serdang mengatakan, Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers Abal-abal. Hal tersebut disampaikan ketika salah satu wartawan komfirmasi penggunaan dana Bos.
Saya tidak bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan yang medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, sebab wartawan tersebut adalah wartawan gadungan atau abal-abal, ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pantai Labu di dampingi seorang stafnya yang di perintah untuk membuka situs / web Dewan Pers untuk membuktikan kepada wartawan bahwa media kami tidak terdaftar di Dewan Pers. Pada kamis, (19/01/23). (red)