Simalungun-Tuntasnews.net – Meski tidak memiliki izin resmi, Tempat Hiburan Malam (THM) Barra VIP Bar yang berlokasi di jalan Sisingamangaradja, samping loket bus PMM, Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun di laporkan tetap beroperasi tanpa hambatan. Lebih dari itu, Barra VIP Bar diduga tidak hanya melanggar izin usaha, tetapi juga melibatkan LC (Lady Companion) di bawah umur dan sering memicu keributan yang mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Berdasarkan laporan warga, THM ini telah menjadi pusat perhatian negatif karena kerap kali terjadi perkelahian dan keributan yang menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar. Beberapa warga mengaku terganggu dengan suara musik yang keras hingga larut malam serta perilaku pengunjung yang tidak tertib. Situasi ini mengundang keresahan karena aktivitas di THM tersebut dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku.
Lebih lanjut, kabar terkait kehadiran LC di bawah umur di THM tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, terdapat beberapa LC yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun dan secara teratur dipekerjakan di tempat tersebut. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para orang tua, mengingat adanya pelanggaran hukum terkait perlindungan anak.
Pelaku dapat dijerat Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35/2014 tentang. Perubahan atas UU No.23/2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp. 200 juta.
Selain itu, owner dari Barra Vip Bar juga dapat dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU No.21/2007 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 600 juta.
Seorang tokoh masyarakat Tanah Jawa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. “Kami sangat terganggu dengan aktivitas THM ini, terutama karena adanya laporan bahwa mereka mempekerjakan anak di bawah umur. Kami harap pihak kepolisian bisa bertindak tegas dan segera menghentikan kegiatan mereka,” ujarnya.
Namun, meski aduan demi aduan telah disampaikan oleh warga, Polsek Tanah Jawa terkesan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi. Menurut warga, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian meskipun keberadaan THM tersebut semakin meresahkan. Ketidakseriusan penegakan hukum ini mengundang tanda tanya besar mengenai komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga ketertiban di wilayahnya.
Warga berharap agar pihak terkait, terutama aparat kepolisian, dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas THM tanpa izin tersebut. Tidak hanya karena pelanggaran perizinan, tetapi juga karena dugaan pelanggaran hukum lain yang mencakup perlindungan anak dan potensi gangguan ketertiban umum.
Respons Pemerintah dan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanah Jawa belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang berkembang. Sementara itu, pihak Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar menyatakan akan mengadakan investigasi lebih lanjut terkait laporan adanya LC di bawah umur di THM tersebut. Dinas ini juga berencana mengadakan inspeksi mendadak untuk memastikan keberadaan pelanggaran hukum tersebut dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak di sekitar wilayah operasional THM.
Sikap diam dari Polsek Tanah Jawa dalam menangani masalah ini telah menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menduga adanya pengaruh dari pihak tertentu yang memungkinkan tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi. Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat dan adanya perhatian dari Dinas terkait, diharapkan ada tindakan tegas yang dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Seruan Masyarakat
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, warga Tanah Jawa berharap agar pihak kepolisian dan dinas terkait segera turun tangan mengatasi masalah ini. Mereka berharap ada tindakan tegas yang tidak hanya menghentikan operasional THM tanpa izin tersebut, tetapi juga menindak pelanggaran hukum lain yang ada, termasuk dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat menyerukan agar Polsek Tanah Jawa meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut. (BARA)