Pematangsiantar-tuntasnews.net – Karna viral di media sosial terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga orang pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (17/5/2025) malam pukul 19.00 WIB.
Polisi awalnya meringkus PSS alias Ucok Bibir (36) di dalam rumahnya. Selanjutnya, polisi mengamankan dua pria lagi dari belakang rumah PSS alias Ucok yakni AK alias Ronald (36) dan MRT (33).
Ketiga pria yang merupakan warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Sianțar Martoba, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH , Rabu (21/5/2025) mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut berita viral di media sosial (medsos) yang menyebut adanya peredaranbnarkotika di dalam sebuah rumah Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan SH memimpin tim menggerebek rumah dan meringkus tersangka PSS alias Ucok Bibir. Dari kantung celana belakang tersangka PSS ditemukan 4 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp 50 ribu.
Di belakang rumah, polisi menemukan dua tersangka lainnya yakni AK alias Ronal dan MRT sedang asyik menghisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu, serta 1 paket sabu ditemukan di dekat kedua tersangka.
Dari kantong celana AK alias Ronal ditemukan di 1 kotak Cdr didalamnya tissu yang berisi ganja, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di tangannya HP merk Vivo milikn. Kemudian di tangan tersangka MRT ditemukan 1 unit HP merk oppo.
Tak sampai di situ, polisi menggeledah kamar mandi dan di ventilasi udara ditemukan 1 plastik klip berisi ganja, di dapur rumah ada 1 buah plastik kresek berisi 2 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Tersangka Ucok Bibir mengaku barang bukti sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki inisial J di Kota Medan. Mendengar pengakuan itu tersangka Ucok Bibir dan kedua anggotanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar.
“Barang bukti narkoba disita berupa 7 paket sabu berat bruto 2,85 gram dan ganja 3,20 gram, ” ucap Jonny.
Ketiga tersangka saat ini sudah di bawa ke Polres Kota Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (BARA)