Pematangsiantar – tuntasnews.net – WB alias Tompel kembali di ringkus sat narkoba kota Pematangsiantar saat melintas di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara,Kota Pematangsiantar, Rabu (19/06/2024)
Penangkapan tompel kali ini karena adanya informasi dari masyarakat, dan petugas langsung menuju lokasi TKP yang di informasikan masyarakat. Akhirnya menangkap seorang pria yang sering di sebut Tompel, yang sedang membawa satu bungkus Tisu bermerek Joly, yang di dalam bungkus Tisu tersebut terdapat sebungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,47 gram
Tersangka tompel di tangkap SAT Narkoba Kota Pematangsiantar Tampa membutuhkan waktu yang lama,melihat dirinya di pantau petugas,dia berusaha melarikan diri ,tetapi berkat kesiapan petugas di TKP Tompel di buat tak berkutik ,” ucap Anang salah satu warga yang sedang melintas menyaksikan penangkapan tersebut
Hal yang senada di katakan Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Narkoba AKP Jhony Pasaribu
“WB alias Tompel merupakan residivis yang pernah bermasalah dengan kasus yang sama. Dia di hukum 5 tahun penjara pada tahun 2017 silam,” ungkap Jhony kepada media, Jumat (20/06/2024)
Tersangka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah melanggar hukum. Tersangka terjerat pasal 114 atau pasal 112, atau pun pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(BARA)