Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan yang menghapuskan persyaratan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah.
Pernyataan ini disampaikan Wapres sebagai tanggapan atas wacana yang dikemukakan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebutkan bahwa nantinya pendirian rumah ibadah hanya memerlukan persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag), tanpa harus melalui FKUB.
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa keberadaan peraturan yang mengatur pendirian rumah ibadah melalui rekomendasi FKUB bukanlah sesuatu yang muncul begitu saja.
Proses tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari diskusi dan musyawarah yang melibatkan banyak pihak, dan kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.
“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran Wapres terhadap potensi dampak yang mungkin timbul jika peraturan tersebut diubah tanpa mempertimbangkan alasan dan konteks yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, peraturan mengenai pendirian rumah ibadah sudah dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari pihak-pihak terkait, sehingga setiap perubahan perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui proses yang matang.
Wacana penghapusan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah telah memicu diskusi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sementara Menteri Agama berpendapat bahwa perubahan ini dapat menyederhanakan proses birokrasi, Wapres Ma’ruf Amin menilai penting untuk mempertimbangkan kembali alasan-alasan di balik penerapan peraturan yang ada.
Dengan pernyataan tegas dari Wapres Ma’ruf Amin, tampaknya usulan perubahan tersebut akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di antara para pemimpin dan pihak terkait, sebelum keputusan final diambil.(Red)