Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Tangki Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiganya terdiri dari dua wanita muda berinisial M alias N (20), warga Jalan Tangki Gang Pancur, dan SSR (17), warga Kecamatan Siantar Martoba, serta seorang pria berinisial I alias IJ (26), warga Jalan Tangki Gang Zolex, Kelurahan Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
“Awalnya tim kami mengamankan dua wanita, M alias N dan SSR, saat sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU yang terparkir di pinggir Jalan Tangki Gang Bersama,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat bruto 11,38 gram yang sempat dijatuhkan oleh tersangka M alias N dari tangan kirinya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp70.000 dari SSR.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M alias N mengakui bahwa ganja tersebut diperolehnya dari pria berinisial I alias IJ. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan IJ di lokasi berbeda.
“Dari IJ tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan, namun yang bersangkutan mengakui telah memberikan ganja tersebut kepada M alias N. Ia juga menyebut bahwa ganja itu diperolehnya dari seseorang berinisial J,” jelas AKP Irwanta Sembiring.
Sayangnya, hingga saat ini tersangka berinisial J belum berhasil ditemukan. Nomor telepon yang biasa digunakan juga sudah tidak aktif.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring.(BARA)





















































