Tuntasnews.net – Medan – Dinas Komunikasi dan Informatika pemerintahaan Provinsi Sumatera Utara di tahun anggaran 2021 mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar. Hibah terebut, diberikan dalam bentuk uang yang terinci kepada KPI Rp 2 miliar, untuk Kajatisu Rp 5 miliar dan PWI Rp 1,5 miliar.
Pemberian dana hibah tersebut, mungkin wujud kepedulian yang dilakukan Dinas Kominfo Sumatera Utara terhadap lembaga dan instansi hukum. Namun sejumlah elemen masyarakat melontarkan kritikan terhadap pemberian dana hibah tersebut.
Salah seorang aktivis pemerhati keuangan negara, Andi Nasution. Menurut Andi, bahwa pemberian dana hibah tidak seharusnya dalam bentuk uang. Boleh instansi memberikan dana hibah tapi bukan dalam bentuk uang terang Andi, saat ditemui dikantor Gubernur Sumatera Utara pekan lalu.
Menyikapi adanya dana hibah itu, Andi merasa miris, melihat instansi pemerintahaan yang semudah itu memberikan dana hibah kepada lembaga hukum vertikal yang bukan dibawah mitranya.
“kalau kepada KPI dan PWI sah-sah saja, sebagai pembina Kominfo juga mempunyai tanggungjawab dalam hal itu. Timbul pertanyaan kita.? ada apa Kominfo Sumut dengan Kejatisu yang memberikan hibah dalam bentuk uang sebesar itu, ini perlu kita selidiki,” tegas Andi.
Lanjutnya, Perlu dikonfirmasikan kepada pihak terkait, termasuk juga BPKAD Pemprovsu yang mengeluarkan anggaran itu, mengapa dalam bentuk nilai uang. Andi yang juga mantan pemimpin redaksi salah satu surat kabar di Sumut ini.
Padahal, informasi yang berkembang untuk pendistribusian dan penyebarluaskan informasi melalui media, dari staf di Diskominfo selalu mengatakan tidak punya anggaran, dan anggaran cukup minim.
Akan tetapi pada kenyataanya, Diskominfi sumut bisa memberikan dana hibah dalam nilai besar dan bahkan miliaran rupiah. Sementara itu, menyikapi informasi ini sekretaris LSM Penjara PN Sumut, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejatisu untuk mempertanyakan hal itu.
Sebelumnya, disebutkan bahwa pihak yang menerima hibah itu dalam bentuk uang. Surat yang dilayangkan redaksi SKI Informasi (Korannya Tuntasnews.net) Tuntas beberapa waktu lalu, untuk dilakukan konfirmasi terkait anggaran tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam APBD tahun 2021 tentang belanja hibah Diskominfo Sumut. Kemudian Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus telah memberikan jawaban secara tertulis yang ditujukan kepada redaksi Tuntas di Jl. Sakti Lubis Medan.
Dari jawaban tersebut bahwa dana hibah yang diberikan Diskominfo sumut dalam bentuk uang kepada penerima, sebagaimana dalam keterangan surat tersebut.
Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak terkait, Sedangkan Kabid yang lebih bertanggungjawab soal pengeluaran dana hibah tersebut, saat dikonfirmasikan tidak memberikan jawaban.
Saat dihubungi melalui selularnya juga tidak bersedia mengangkat panggilan. Namun upaya lain disampaikan melalui tulisan di selularnya. Pertanyaan itu juga tidak dijawab sampai berita ini diturunkan redaksi. Dari pertanyaan yang disampaikan terlihat tanda sudah dibaca, akan tetapi tidak ada jawaban. (red)