Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2016. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (30/10).
Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah murni bentuk penegakan hukum. “Proses hukum ini dilakukan tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Ini murni penegakan hukum,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10) menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi antar kementerian di tahun tersebut, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama satu tahun, sejak Oktober 2023, di mana kejaksaan menelusuri dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin impor tersebut yang dianggap merugikan negara. Kejaksaan menemukan bukti-bukti kuat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Harli menambahkan bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan terus melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan,” tutup Harli dalam konferensi pers tersebut. (Red)