Medan – Polisi berhasil menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Netty (62), pemilik kosan di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Pelaku, Johanes Tambun Eugene (59), ditangkap di sebuah penginapan dekat Pasar Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Medan Area melalui Kepala Unit Reserse, Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan bahwa Johanes telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap. “Dia ditangkap di penginapan dekat Pasar Siborong-borong,” ujar Poltak saat dihubungi melalui telepon, Sabtu.
Saat proses penangkapan, Johanes sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan. “Tindakan ini terpaksa kami ambil karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan,” tambah Poltak.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Johanes merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. “Setelah kami cek rekam jejaknya, pelaku ini memang residivis untuk kasus pencurian sepeda motor,” jelas Poltak.
Kasus pembunuhan Netty mencuat setelah korban ditemukan tewas di rumah kosannya beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembunuhan ini diduga bermotif dendam atau masalah pribadi antara pelaku dan korban. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya melalui proses pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Saat ini, Johanes Tambun Eugene telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Area. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar dan keluarga korban. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar salah satu anggota keluarga Netty.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kekerasan yang melibatkan residivis di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang. (Red)