Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pengumuman tersebut disampaikan Presiden usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, yang dihadiri oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta sejumlah pejabat terkait.
“Setelah membahas dan berdialog dengan pimpinan-pimpinan buruh serta mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, kita mengambil keputusan untuk menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo pada Jumat (29/11/2024).
Tujuan Kenaikan UMP
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya pekerja yang terdampak kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Ini juga untuk menjaga daya saing nasional,” tambah Prabowo.
Proses Dialog dengan Buruh dan Pengusaha
Dalam rapat terbatas tersebut, Prabowo menyebut pemerintah telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Dialog dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses ini. Kami berharap kenaikan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” ungkapnya.
Respon dari Serikat Buruh dan Pengusaha
Serikat buruh menyambut baik keputusan kenaikan UMP tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut kebijakan ini sebagai langkah positif yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pekerja.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah mendengar aspirasi buruh. Namun, kami tetap berharap ke depan ada regulasi yang memastikan kenaikan upah minimum lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Said.
Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk memberikan insentif guna meringankan beban perusahaan akibat kenaikan upah. Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengusulkan adanya keringanan pajak atau bantuan subsidi untuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Kebijakan Ini Mulai Berlaku Januari 2025
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini akan diberlakukan mulai Januari 2025. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk menetapkan UMP sesuai arahan pemerintah pusat.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Red)