Mataram, NTB – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (21), atau dikenal sebagai Agus Buntung, seorang pria penyandang disabilitas tanpa dua tangan, telah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kejadian yang melibatkan seorang mahasiswi di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik perhatian berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan pengacara ternama, Hotman Paris, yang menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Pendamping korban, Ade Lativa Fitri, menjelaskan bahwa korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelumnya. “Korban sedang mencari udara segar di Taman Udayana. Tiba-tiba, dia dihampiri pelaku yang mengajaknya berkenalan dan berbincang,” ujar Ade.
Menurut Ade, tersangka mulai memanipulasi korban dengan menunjukkan sesuatu di kejauhan. “Pelaku mengarahkan korban melihat ke arah utara, di mana terlihat sepasang kekasih yang sedang melakukan hubungan suami istri. Korban langsung ketakutan dan menangis. Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk membawa korban ke tempat sepi,” ungkapnya.
Korban Diancam dan Diintimidasi
Dalam perjalanan menuju area yang lebih sepi, pelaku terus mengintimidasi korban. Ia menanyakan hubungan korban dengan mantan-mantannya dan mulai menggali kelemahan korban. “Pelaku berkata, ‘Kamu harus mensucikan diri dari dosa-dosamu di masa lalu dengan mandi bersih,’ dan mengancam akan menyebarkan aib korban jika tidak menurut,” jelas Ade.
Merasa terancam, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku ke sebuah homestay. Meski homestay tersebut dibayar korban, tindakan itu dilakukan di bawah tekanan. “Korban terpaksa membayar homestay karena pelaku terus mengancam akan melaporkan aib korban kepada orang tua dan orang lain,” tutur Ade.
Aksi Rudapaksa di Homestay
Di homestay itulah, pelaku diduga melancarkan aksinya. Korban yang dalam kondisi tertekan dan ketakutan tidak dapat melawan. Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam dan menyalahkan dirinya atas kejadian tersebut.
Hotman Paris dan DPR Soroti Kejanggalan
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti aspek kejanggalan dalam kasus ini, mengingat keterbatasan fisik Agus Buntung sebagai penyandang disabilitas tanpa tangan. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pelaku dapat melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti laporan korban berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPR yang meminta penyelidikan transparan dan perlindungan bagi korban. “Kita harus mendukung korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Di sisi lain, kejanggalan dalam kasus ini juga perlu diusut secara adil,” ujar seorang anggota DPR.
Pihak Berwenang Diminta Transparan
Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, sebagian menilai tindakan pelaku tetap harus diusut meski memiliki keterbatasan fisik, sementara yang lain menuntut klarifikasi atas kejanggalan dalam kasus ini. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami keterangan korban serta pelaku untuk memastikan kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih mendapatkan pendampingan psikologis, sementara Agus Buntung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)