Aceh Tamiang-Tuntas News.net – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di komisi III DPRK Aceh Tamiang terkait Revisi berita acara dilakukan demi menyelesaikan permasalahan klaim CBG dilapangan. Digelarnya RDP tersebut, adanya peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada Senin, 03/02/25).
Saat usainya RDP, beberapa awak media lakukan wawancara terhadap Dr. Andika, selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang yang mengatakan, “Banyak kasus tertentu yang masuk ke UGD di rumah sakit tidak dijamin oleh BPJS, karena dari berita acara tersebut ada syarat bahwa pelayanan yang dijamin oleh BPJS yang memenuhi kriteria. Padahal belum tentu semua yang masuk ke UGD dalam kriteria gawat darurat”, tuturnya.
“Berita acara ini sendiri adalah Perpres nomor 82 tahun 2018 dan peraturan menteri kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dari Perpres nomor 82 tersebut sudah jelas, di pasal 47 tentang manfaat jaminan kesehatan yang dijamin tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa syarat pasien dirawat inap yang dijamin hanya pasien dalam keadaan gawat Darurat.
Kriteria gawat darurat itu digunakan untuk pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang belum adanya kerjasama dengan BPJS. Di pasal 63 dijelaskan bahwa pelayanan gawat darurat bisa berobat di rumah sakit manapun baik adanya kerjasama dengan BPJS ataupun yang tidak ada, dengan syarat terpenuhi kriteria gawat darurat, artinya negara sudah menjamin di pasal 63 bahwa keadaan gawat darurat itu harus dilayani walaupun rumah sakit belum adanya kerjasama dengan BPJS”, ungkap Dr. Andika.
Dr. Andika menyebutkan, “Berita acara ini terbit di tahun 2024, dan berita acara ini juga setiap tahunya ada penerbitan guna mengatur hal baru yang belum diatur dalam peraturan, sehingga terbitlah berita acara, dan selama ini kami jalankan, bertahun tahun kami kerjasama dengan BPJS berita acara ini tetap kami jalankan,
Kali ini ada satu berita acara bila dijalankan akan berdampak kepada masyarakat yang berlaku pada bulan Desember tahun 2024 yang sudah menjadi keputusan nasional, yang menjadi kontra versi. Kita berharap BPJS daerah adanya tindak lanjut bahwa berita acara ini bertentangan dengan Perpres”, kata Dr. Andika.
Sambung Dr. Andika, “Jika berita acara ini harus dijalankan maka kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan dalam berita acara kesepakatan, bila tidak masuk gawat darurat maka di sistem umum. Maka dari itu kami menyuarakan agar berita acara ini ditinjau ulang dari berita acara poin ke tujuh,
Kriteria gawat darurat sebagainama dimaksud pasal 63 ayat (1) meliputi, mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Adanya penurunan kesadaran. Adanya gangguan hermodinamika atau memerlukan tindakan segera”, pungkas dr. Andika. “(Hrp).