Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim menilai dalil yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Hasto adalah sah.
KPK Tidak Sewenang-wenang
Hakim menegaskan bahwa KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum terhadap Hasto, yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dengan putusan ini, KPK diperintahkan untuk melanjutkan proses persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan beberapa fakta yang diajukan dalam praperadilan. Hakim menilai bahwa sejumlah perdebatan serta bukti yang diajukan harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.
Kasus Hasto dan Langkah Selanjutnya
Kasus dugaan suap PAW yang menjerat Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah menemukan bukti dugaan keterlibatannya dalam proses suap tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Hasto dipastikan tetap berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lain dalam menghadapi dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Hasto Kristiyanto maupun PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut. (Red)