Pematangsiantar-tuntasnews.net – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM–RI) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Kota Pematangsiantar Tahun 2023 dan 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar pada Senin (16/9/2025).
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, didampingi Bendahara Ricardo Nainggolan, mengungkapkan bahwa laporan pengaduan dengan nomor surat 02/SPb/KPKM-RI/PENGADUAN/IX/2025 itu berangkat dari hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP yang dinilai bermasalah.
Menurut Hunter, pihaknya menemukan adanya koreksi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran serta minimnya transparansi publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengakses pengelolaan anggaran pendidikan melalui ruang publik.
“Tidak adanya transparansi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana,” ujarnya kepada awak media.
Beberapa item yang menjadi sorotan KPKM-RI, antara lain:
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, pembayaran honorer.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan juga sarana dan prasarana lainnya.
Khusus pada pengembangan perpustakaan, KPKM-RI menilai penyediaan buku pengayaan—baik pengetahuan, keterampilan, fiksi, maupun motivasi—tidak terpenuhi. Selain itu, fasilitas penunjang seperti rak buku, kursi baca, lampu penerangan, alat tulis, dekorasi dinding, hingga diorama diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOSP 2023–2024.
“Lebih parah lagi, pengelolaan perpustakaan tidak menyesuaikan Nomor Pokok Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,” tegas Hunter.
Dalam laporannya, KPKM-RI juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari laporan pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2023–2024, daftar tenaga pendidikan SMA Negeri 1 Pematangsiantar tahun 2024, hingga dokumen lain yang dianggap relevan.
Hunter menegaskan, pihaknya percaya Kejari Pematangsiantar mampu bekerja profesional dalam menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akan menjalankan fungsinya secara profesional untuk menelusuri satu per satu permasalahan ini. Harapannya, dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar bisa menjadi lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya. (BARA)





















































