Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatra (PENJARA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (17/10).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 095/LB/X/2025, yang memuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan program pengadaan buku perpustakaan di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan.
Adapun Kegiatan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020 itu diketahui memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp5,2 miliar.
Menurut Ketua PENJARA Hendra hrp, proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan secara transparan, baik dari segi mekanisme pengadaan, jumlah, maupun jenis buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan juga dinilai tidak jelas dan tidak dapat diakses oleh publik.
“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan sebagai pelaksana kegiatan,” ujar Hendra, Ketua PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.
Lebih lanjut, Hendra menyoroti adanya potensi konflik kepentingan, mengingat pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut kini telah menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan.
“Hal ini jelas menjadi pertanyaan,bagaimana mungkin seseorang yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek kini memimpin instansi yang sedang kami laporkan, sementara laporan pertanggungjawaban proyek itu belum pernah dipublikasikan?” tegasnya.
PENJARA menilai lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah publik.
“Dana pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu belajar anak-anak, bukan untuk kepentingan pribadi. Negara tidak boleh dirugikan,” ujar Hendra.(M.S)