Asahan – Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto (42), membantah keras tudingan dirinya terlibat dalam praktik judi sabung ayam yang digerebek aparat kepolisian di area rumahnya yang berada di Kecamatan Air Joman. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan pada Selasa (32/4/2025), Pajar menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan usaha jual beli ayam jago.
“Saya di situ jual beli ayam. Mana yang bagus, seharusnya kan dites dulu. Bagus baru dijual,” ujar Pajar di hadapan awak media dan aparat kepolisian. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di lokasi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan di rumahnya hanyalah proses pengujian kualitas ayam laga sebelum dijual kepada pembeli.
“Ngetes ayam mau dijual, ayam laga. Saya bilang saya nggak judi. Saya penangkar ayam dan ini usaha bagi saya. Tempat itu hanya untuk tes karena harus lihat kemampuannya dulu. Saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada unsur judi di situ,” tambahnya.
Namun, pernyataan Pajar ini masih ditelisik lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Pajar memang mengakui sebagai penjual ayam jago. Ia menambahkan bahwa sebelum ayam-ayam tersebut dijual, biasanya dilakukan proses pengujian melalui laga.
“Pengakuan PP (Pajar Prianto), beliau punya usaha jual beli ayam jago. Sebelum proses jual beli, ayam itu dilaga dulu. Kalau beliau sampai detik ini mengaku hanya sebagai penjual, maka yang bertarung itu adalah orang-orang yang datang ke tempat itu,” ujar Afdhal.
Afdhal juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, terutama untuk memburu empat pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat orang tersebut masing-masing berinisial J, DO, A, dan DE. Dari penyelidikan sementara, tersangka D diketahui berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan, sekaligus wasit. Sementara itu, DO dan A merupakan pemain judi, dan DE adalah lawan taruhan tersangka Supilar.
“Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini untuk mengetahui berapa besarannya (omzet judi sabung ayam itu),” jelas Afdhal.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun. “Informasi dari masyarakat sudah ada satu tahun (beroperasi),” ungkap Ghulam.
Lebih lanjut, Ghulam menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, Pajar diduga turut berperan sebagai penyedia tempat untuk praktik perjudian sabung ayam tersebut. Oleh karena itu, Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain Pajar, dua tersangka lainnya yang telah diamankan adalah Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Keduanya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana yang juga mengatur tentang praktik perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu keempat DPO lainnya guna mengungkap secara menyeluruh jaringan judi sabung ayam yang diduga melibatkan berbagai pihak. (Red)