Jakarta – Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berlangsung panas ketika sejumlah anggota Komisi III mencecar Burhanuddin mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Para anggota DPR mempertanyakan transparansi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus tersebut, yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini mencuat saat Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kebijakan impor yang dilakukan selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian pada keuangan negara akibat praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur, termasuk indikasi mark-up harga dan pelanggaran ketentuan impor.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III mempertanyakan apakah penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik. Mereka mendesak agar Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan serius menangani kasus tersebut, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan stabilitas harga pangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki agenda politik dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula ini. “Saya tegaskan, tidak ada maksud politik di balik penyelidikan kasus ini. Kami menjalankan tugas berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sepenuhnya profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Perdagangan maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kebijakan impor gula tersebut. “Kami tetap bekerja secara independen dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Menurut Burhanuddin, penyelidikan kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang mengingat kompleksitas transaksi impor yang melibatkan banyak pihak. Ia mengakui bahwa investigasi sedang dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi III meminta agar Kejaksaan Agung memberikan transparansi lebih lanjut kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Mereka berharap Kejaksaan Agung bisa menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi tanpa adanya keberpihakan terhadap oknum tertentu, terlebih dengan adanya dugaan bahwa kasus ini melibatkan tokoh publik.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut kebutuhan pokok. “Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada anggapan bahwa pejabat publik mendapat perlakuan berbeda,” ujar salah seorang anggota Komisi III.
Pernyataan tegas Jaksa Agung Burhanuddin ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat dan memberikan kejelasan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik dalam proses penyelidikan. Kejaksaan Agung juga berjanji akan terus memperbarui informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum dengan transparan.
Dengan adanya komitmen dari Kejaksaan Agung, masyarakat diharapkan bisa lebih percaya bahwa kasus dugaan korupsi impor gula ini akan ditangani dengan profesional dan independen, sesuai dengan harapan publik untuk tegaknya keadilan di negeri ini. (Red)