Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa video kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 tidak melanggar peraturan pemilu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait video tersebut.
Video yang diunggah melalui akun resmi media sosial @ahmadluthfi_official pada 9 November 2024 itu sempat menuai perhatian publik, terutama karena menampilkan dukungan langsung dari Presiden Prabowo. Namun, menurut Rahmat Bagja, unggahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmat Bagja menjelaskan bahwa unggahan video tersebut dibuat dalam masa kampanye yang telah ditetapkan, yaitu sejak 25 September hingga 23 November 2024. “Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Terkait kehadiran Prabowo Subianto sebagai presiden dalam kampanye, Bagja merujuk pada Pasal 70 Ayat 22 Undang-Undang Pilkada serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Aturan tersebut memungkinkan kepala negara untuk menyatakan dukungan dalam konteks Pilkada, selama dilakukan dalam batas kewajaran dan tidak melanggar ketentuan lainnya.
“Partisipasi Presiden Prabowo dalam video kampanye pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin telah diatur dalam peraturan yang relevan dan tidak ditemukan pelanggaran,” kata Bagja.
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pesan dukungan kepada pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin dengan mengusung slogan “Jawa Tengah Berdaulat, Berkembang, dan Bersahaja.” Video itu menyoroti program kerja pasangan tersebut, termasuk visi membangun infrastruktur dan mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Keputusan Bawaslu ini disambut baik oleh Tim Kampanye Ahmad Lutfi-Taj Yasin. Mereka menyatakan bahwa dukungan dari Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan Jawa Tengah. Namun, beberapa pihak dari koalisi lawan menilai bahwa keterlibatan presiden dalam kampanye dapat memberikan keuntungan tidak seimbang.
Bawaslu berharap keputusan ini dapat menjadi preseden yang memperjelas batasan dan aturan dalam pelaksanaan Pilkada, terutama terkait peran pejabat negara yang memberikan dukungan kepada kandidat tertentu. (Red)