Pematangsiantar–tuntasnews.net
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggagalkan peredaran mie kuning basah berformalin dari tiga lokasi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis (21/8/2025), petugas menyita sedikitnya 25 karung mie berbahaya dengan nilai diperkirakan mencapai Rp. 200 juta.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, mengungkapkan temuan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran mie mencurigakan di beberapa daerah. “Awalnya mie berformalin ditemukan di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Dari sana muncul informasi bahwa sumber produksinya berasal dari Kota Pematangsiantar,” jelas Martin.
Penggerebekan dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, serta dua lokasi di Kabupaten Simalungun, yaitu Desa Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Pane dan Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
“Ini tertangkap tangan, sehingga kami langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut,” tegas Martin.
Dalam penggerebekan itu, selain ribuan bungkus mie basah, petugas juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi, seperti soda A, air abu mengandung boraks, cairan formalin, pemutih, adonan tepung, hingga air resep. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BBPOM Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Martin menegaskan, operasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya pangan berformalin. Pasalnya, mie kuning berformalin tersebut telah dipasarkan secara luas di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara. Informasi dari Dinas Kesehatan menyebut, sebagian pengelola pabrik mie tersebut bahkan pernah tercatat sebagai binaan dinas.
Saat ini BBPOM Medan telah memintai keterangan dari para pengelola pabrik. Mereka berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 136 Jo 175 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 5 tahun serta denda antara Rp. 2 miliar hingga Rp. 10 miliar.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga penyelamatan jutaan warga dari bahaya laten formalin,” pungkas Martin Suhendri mengakhiri. (BARA)