Aceh Tamiang, Tuntas News.net. – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, secara resmi menerima Penyerahan Aset berupa barang bukti Lahan sitaan Negara seluas 429 hektar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang. Penyerahan Aset Perkebunan Kelapa Sawit dari kasus PT. Desa Jaya Alur Jambu ini dilakukan di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Selasa, (21/10/2025).
Bupati Armia Pahmi dalam keterangannya, mengapresiasi Kinerja Korps Adhyaksa atas penyerahan Aset tersebut. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran,” ucapnya lugas
Dalam pengantarnya, Bupati Armia menegaskan bahwa Lahan yang berada di Kecamatan Bandar Pusaka ini akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan Daerah dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. “Lahan seluas 429 Ha yang telah Disita Negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, yakni PT. Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” jelas Bupati Armia.
Ia menambahkan, Pengelolaan Aset berupa Perkebunan Kelapa Sawit tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara Signifikan. “Semoga dengan mengelola lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” terang Bupati Armia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi menjelaskan dasar kuat di balik eksekusi ini. Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status lahan juga telah kembali menjadi Milik Negara.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada Negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Kajari Yudhi.
Ditambahkan Kajari Yudhi, kondisi Kebun saat pemeriksaan diketahui tidak terurus. Ia mengharapkan, dengan diserahkannya Lahan tersebut kepada Pemerintah Daerah, Aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna memperkuat Perekonomian Daerah di masa mendatang.
Dalam agenda itu, Kajari Yudhi Syufriadi turut menyerahkan Peta Areal Perkebunan sekaligus menandatangani Berita Acara bersama Bupati Armia sebagai tanda resmi penyerahan Aset Negara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyerahan Aset ini merupakan langkah Konkret sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam pemulihan Aset Negara untuk pembangunan Ekonomi Daerah.”(Hrp)