Pematangsiantar-tuntasnews.net – Semua fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan satu pendapat terhadap dua usulan penting, yakni pemberian insentif kepada tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat lokal atau warga Kota Pematangsiantar.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Siantar yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, Selasa (07/10/2025).
Rapat paripurna itu membahas pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pandangan umum dari masing-masing fraksi disampaikan oleh para juru bicara, antara lain Cindira (PDI Perjuangan), Hj. Sabariah Harahap (Nurani Keadilan), Alex Damanik (Golkar Indonesia), Chairuddin Lubis (Gerindra), Ilhamsyah Sinaga (Demokrat), Ramses Manurung (PAN), dan Darson Rajagukguk (NasDem).
Usai penyampaian pandangan umum, DPRD akan melanjutkan rapat paripurna pada Rabu (08/10/2025) dengan agenda nota jawaban dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah itu, pimpinan rapat akan meminta persetujuan secara lisan untuk penetapan keputusan.
Selanjutnya, keputusan DPRD Siantar terkait dua Perda inisiatif tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk dibahas bersama dalam tahap pembentukan peraturan daerah secara resmi.(BARA)