Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menetapkan dan menahan mantan Pj Kepala Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2023 tersangka berinisial H.I.H alias Cacan (45).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S. Telaumbanua, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti sah.
“Tersangka diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta melaksanakan sejumlah kegiatan fiktif seperti pembelian hewan ternak untuk pemberdayaan masyarakat yang tidak pernah terealisasi,” terang Kasi Pidsus.
Hasil penyidikan menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp293 juta. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban fiktif (SPJ) atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan di Desa Rasau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka juga mengakui di hadapan penyidik bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan.(MS)