Jakarta – Komisi XIII DPR RI berencana mendalami wacana aturan yang hanya memenjarakan bandar dan pengedar narkoba, sementara pengguna narkoba tidak perlu ditahan atau dipenjara. Wacana ini muncul seiring dengan kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto sedang mengkaji kemungkinan pemberian “pengampunan” bagi para narapidana narkoba.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa gagasan tersebut sesuai dengan semangat revisi Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang saat ini sedang digodok oleh DPR.
“Ya, itu kan di dalam Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang carry over itu juga jadi poin. Di Undang-Undang Pemasyarakatan juga sama. Harusnya yang ditahan, dihukum, dibina itu cuma pengedar,” kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Ia menambahkan, wacana ini perlu dilihat secara lebih mendalam untuk memastikan bahwa tujuan utama pemberantasan narkoba, yakni memberantas jaringan besar peredaran narkoba, dapat tercapai.
Spirit Hukum yang Inklusif
Willy menjelaskan bahwa jika wacana ini diimplementasikan, maka pengguna narkoba tidak akan dipidana melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini dinilai sesuai dengan semangat reformasi hukum dan pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis.
“Yang pemakai itu tidak perlu ditahan. Nah, kita lihat nanti maksud Pak Presiden seperti apa. Apakah seperti ini yang diinginkan. Kalau memang demikian, itu sudah sesuai dengan spirit dua undang-undang tersebut,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Komisi XIII DPR RI akan segera melakukan verifikasi terkait wacana ini kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Hukum dan HAM serta pihak-pihak terkait lainnya. Willy menegaskan bahwa DPR akan memastikan bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan prinsip hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk narkoba.
“Kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah, termasuk mendengarkan pandangan dari Menteri Hukum dan HAM serta pihak Pemasyarakatan. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil nantinya benar-benar efektif,” imbuh Willy.
Kontroversi Wacana Pengampunan
Meski belum diputuskan, wacana ini telah menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung pendekatan yang lebih progresif dengan fokus pada pemberantasan jaringan pengedar, sementara yang lain khawatir bahwa hal ini dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan ini. Namun, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk mereformasi sistem hukum terkait narkotika di Indonesia.
Diharapkan, kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak hanya efektif dalam menekan angka peredaran narkoba, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah overkapasitas. (Red)